KEPALA UPT PUSKESMAS RIAS
Uraian Tugas Pokok Kepala Puskesmas
Tugas :
a. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan ( RPK ) tahun berjalan
b. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK ) tahun depan.
c. Menyusun dan evaluasi struktur organisasi dan tupoksi staff
d. Monitor dan evaluasi tupoksi staff
e. Melaksanakan lokakarya mini bulanan dan lintas sektor
f. Menyusun Manual mutu Puskesmas
g. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen puskesmas
h. Memonitor dan evaluasi penanggungjawab dan pelaksana kegiatan.
i. Evaluasi Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP ) dan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas ( SPM )
j. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Audit Internal puskesmas
k. Bertanggungjawab terhadap pemberdayaan masyarakat.
l. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral.
m. Melakukan penilaian Satuan kerja pegawai